Pengelolaan "keterbukaan informasi publik" di universitas

Pengelolaan informasi publik merupakan upaya mengatur atau memanajemen informasi yang sudah didapatkan dari badan publik. Informasi dapat dikelola hanya untuk menjadi koleksi perpustakaan atau ada tindak lanjut (follow up) dari informasi tersebut. Pengelolaan yang baik merupakan dasar pengembangan dari setiap organisasi dan mengindikasikan bahwa organisasi telah memenuhi persyaratan dan telah bekerja sesuai dengan kepentingan umum. 

Proses pengelolaan keterbukaan perlu memperhatikan Standard Operasional Prosedur (SOP) agar menghasilkan luaran (Output) berupa pelayanan informasi yang berkualitas. Terdapat empat mekanisme dalam pengelolaan keterbukaan yaitu pengumpulan informasi, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan 

Seperti apa Pengelolaan "keterbukaan informasi" di universitas? 

Berikut saya bagikan jurnal yang telah kami kembangkan berdasarkan kajian kualitatif studi kasus:

Pengelolaan keterbukaan informasi publik di universitas

Judul

Management of Public Information Disclosure in Indonesian Autonomous University: Case Study in Universitas Brawijaya.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis pengelolaan, faktor pendukung, faktor penghambat, serta upaya peningkatan pengelolaan keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) di Indonesia, dalam hal ini peneliti mengambil studi kasus pada Universitas Brawijaya (UB). Pada tahun 2019 Universitas Brawijaya meraih kategori Informatif pada kelompok PTN, dan menerima piagam penghargaan dari Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi partisipatif, wawancara mendalam, pengumpulan dokumen, dan pengumpulan audio-visual. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pengelolaan keterbukaan informasi di UB sudah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang dilayankan melalui Pusat Informasi Layanan Terpadu (PINTER) oleh UB. UB juga menyediakan layanan keluhan dan survei kepuasan masyarakat. Pengelolaan keterbukaan informasi publik di UB dipengaruhi dengan adanya faktor dukungan dari pimpinan tertinggi UB, sarana dan prasarana, serta SDM yang kompeten untuk memberikan pelayanan prima kepada pengguna. 

Adapun faktor penghambat muncul dari pengguna informasi, kurangnya sosialisasi Pejabat Pengelola iInformasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pusat Informasi, Dokumentasi, dan Keluhan (PIDK) kepada sivitas akademik membuat layanan ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna khususnya mahasiswa UB. Selain itu, upaya peningkatan pengelolaan keterbukaan informasi publik selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan seperti menambah tiga Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Layanan Informasi, Kepala Bidang Keluhan dan Survei Pengguna, serta Kepala Bidang Pemetaan Verifikasi dan Integrasi Data.

Kata kunci

Keterbukaan informasi publik; Manajemen informasi; Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; Universitas; Public information disclosure, Information management, Information and documentation management officer, Autonomous university

Unduh jurnal: 

Via Proceeding of ICDI: Management of Public Information Disclosure [...]
Gani Nur Pramudyo
Gani Nur Pramudyo Halo saya Gani! Saya blogger yang menginspirasi melalui tulisan, peneliti metadata, dan long-life learner. Keperluan narasumber, silakan hubungi saya.

Posting Komentar untuk "Pengelolaan "keterbukaan informasi publik" di universitas"