Formasi CASN perpustakaan dan arsip 2023

Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 dibuka pada 17 September s.d. 11 Oktober 2023.  Adapun instansi yang telah membuka formasi CASN untuk lulusan perpustakaan dan arsip dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut hasil rangkuman yang telah ganipramudyo.web.id buat untuk formasi CASN 2023 lulusan perpustakaan dan arsip. 

Formasi CASN perpustakaan dan arsip 2023

Formasi CASN PPPK dan CPNS

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

  1. TERAMPIL - ARSIPARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP 3 Orang
  2. TERAMPIL - ARSIPARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP 3 Orang
  3. TERAMPIL - ARSIPARIS BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 1 Orang
  4. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP 1 Orang

Pemerintah Kab. Lebak

  1. TERAMPIL - ARSIPARIS BUPATI LEBAK , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. ADJIDARMO 1 Orang
  2. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI LEBAK , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN 1 Orang

Pemerintah Kab. Toba

  1. TERAMPIL - PAMONG BUDAYA BUPATI TOBA , DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA , BIDANG KEBUDAYAAN 1 Orang

Pemerintah Kab. Mandailing Natal

  1. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI , SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN , DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, BIDANG PENGOLAHAN, LAYANAN DAN PELESTARIAN BAHAN PERPUSTAKAAN 1 Orang
  2. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI, SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN , DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN , BIDANG PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 1 Orang
  3. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI, SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN , DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, BIDANG PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA 1 Orang

Pemerintah Kab. Langkat 

  1. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI LANGKAT , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN , FUNGSIONAL 1 Orang
  2. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BUPATI LANGKAT , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN , FUNGSIONAL 1 Orang

Badan Kepegawaian Negara

  • AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN Badan Kepegawaian Negara Pusat 1 Orang

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  1. TERAMPIL - ARSIPARIS Sekretariat Jenderal - Biro Umum dan Layanan Pengadaan 2 Orang
  2. TERAMPIL - ARSIPARIS Sekretariat Jenderal - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 1 Orang
  3. TERAMPIL - ARSIPARIS Inspektorat Jenderal - Inspektorat V 1 Orang
  4. TERAMPIL - ARSIPARIS Inspektorat Jenderal - Inspektorat IV 1 Orang
  5. TERAMPIL - ARSIPARIS Inspektorat Jenderal - Inspektorat III 1 Orang
  6. TERAMPIL - ARSIPARIS Inspektorat Jenderal - Inspektorat II 1 Orang
  7. TERAMPIL - ARSIPARIS Inspektorat Jenderal - Inspektorat I 1 Orang
  8. TERAMPIL - ARSIPARIS Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan 1 Orang
  9. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yogyakarta 1 Orang
  10. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jakarta 1 Orang
  11. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Makassar 1 Orang
  12. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin 1 Orang
  13. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pekanbaru 1 Orang
  14. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ambon 1 Orang
  15. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jayapura 1 Orang
  16. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Denpasar 1 Orang
  17. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bengkulu 1 Orang
  18. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  19. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  20. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  21. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  22. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  23. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  24. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara 1 Orang
  25. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa 1 Orang
  26. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 1 Orang
  27. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  28. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi 1 Orang
  29. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan - Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan 1 Orang
  30. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi 1 Orang
  31. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi 1 Orang
  32. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  33. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  34. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional 1 Orang
  35. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  36. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara 1 Orang
  37. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Sekretariat Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  38. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang
  39. AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi - Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1 Orang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. TERAMPIL - ARSIPARIS DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA - SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA 4 Orang
  2. TERAMPIL - ARSIPARIS BADAN GEOLOGI - PUSAT AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN 1 Orang
  3. TERAMPIL - ARSIPARIS DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI - SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL EBTKE 1 Orang
  4. AHLI PERTAMA - PERENCANA BADAN GEOLOGI - PUSAT SUMBER DAYA MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI 2 Orang
  5. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BADAN GEOLOGI - BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN 1 Orang
  6. AHLI PERTAMA - PUSTAKAWAN BADAN GEOLOGI - PUSAT SURVEI GEOLOGI 1 Orang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  1. PENYELIA - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK 1 Orang
  2. PENYELIA - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN 1 Orang
  3. PENYELIA - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 1 Orang
  4. PENYELIA - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM, BAGIAN PROTOKOL DAN TATA USAHA PIMPINAN 1 Orang
  5. PENYELIA - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER 1 Orang
  6. MAHIR - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM, BAGIAN PROTOKOL DAN TATA USAHA PIMPINAN, SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIAT KEMENTERIAN 2 Orang
  7. MAHIR - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM, BAGIAN PROTOKOL DAN TATA USAHA PIMPINAN, SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI 1 Orang
  8. TERAMPIL - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK 1 Orang
  9. TERAMPIL - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN 1 Orang
  10. TERAMPIL - ARSIPARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK, SEKRETARIAT DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 1 Orang

Badan Pemeriksa Keuangan

  1. TERAMPIL - ARSIPARIS Badan Pemeriksa Keuangan 1 Orang

Badan Informasi Geospasial

  1. Terampil - arsiparis sekretariat utama - biro umum dan keuangan 1 orang
  2. Terampil - arsiparis sekretariat utama - biro umum dan keuangan 1 orang
  3. Terampil - arsiparis deputi bidang informasi geospasial dasar - pusat pemetaan batas wilayah 2 orang
  4. Terampil - arsiparis sekretariat utama - biro perencanaan, kepegawaian, dan hukum 2 orang
  5. Terampil - arsiparis pusat penelitian, promosi, dan kerja sama 1 orang
  6. Terampil - arsiparis deputi bidang infrastruktur informasi geospasial - pusat standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial 1 orang
  7. Terampil - arsiparis deputi bidang informasi geospasial dasar - pusat pemetaan kelautan dan lingkungan pantai 1 orang
  8. Terampil - arsiparis deputi bidang informasi geospasial tematik - pusat pemetaan tata ruang dan atlas 1 orang
  9. Terampil - arsiparis deputi bidang informasi geospasial dasar - pusat pemetaan rupabumi dan toponim 1 orang
  10. Terampil - arsiparis deputi bidang informasi geospasial dasar - pusat pemetaan batas wilayah 1 orang
  11. Terampil - arsiparis sekretariat utama - biro perencanaan, kepegawaian, dan hukum 1 orang
  12. Ahli pertama - arsiparis deputi bidang infrastruktur informasi geospasial - pusat pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial 1 orang
  13. Ahli pertama - pustakawan balai pendidikan dan pelatihan geospasial 1 orang
  14. Ahli pertama - pustakawan balai pendidikan dan pelatihan geospasial 1 orang

Badan Intelijen Negara - BIN

Jabatan Klerek - Penelaah teknis intelijen. Kkualifikasi Pendidikan S-1Kearsipan/ D-IV Kearsipan. 

  • 1 orang (CPNS). Unit penempatan Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Utama . Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia , Kepala Subbagian Administrasi Pendidikan Pelatihan Lihat no. 133
  • 1 orang (CPNS). KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , SEKRETARIS UTAMA , KEPALA BIRO UMUM , KEPALA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PERSURATAN . KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN ARSIP. Lihat no. 241
  • 2 orang (CPNS).KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PRODUKSI INTELIJEN DIREKTUR PERENCANAAN DAN PRODUKSI INTELIJEN , KEPALA SUBDIREKTORAT PRODUKSI DALAM NEGERI. Lihat no. 248
Klerek - pengelola administrasi intelijen. D-III Kearsipan / D-III Arsiparis
  • 1 orang (CPNS). KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , SEKRETARIS UTAMA , KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Lihat no. 277
  • 1 orang (CPNS). KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , KEPALA MUSEUM INTELIJEN NEGARA . KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA Lihat no. 284
  • 2 orang (CPNS). KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , SEKRETARIS UTAMA , KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Lihat no. 327
  • 1 orang (CPNS).  KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA , KEPALA MUSEUM INTELIJEN NEGARA . KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA  Lihat no. 330

Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1JmJYbOugsUqWsKfR2mTy_W_Ab5C1f-bp/view?usp=sharing

Jadwal 

Proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 11 Oktober 2023
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  3. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
  4. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023
  5. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
  6. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
  7. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

Kualifikasi Pendidikan

Hasil formasi di atas, berdasarkan formasi CASN perpustakaan dan kearsipan, yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

Lulusan Perpustakaan

  • D-III ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN
  • D-III ILMU PERPUSTAKAAN
  • D-III ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
  • D-III ILMU PERPUSTAKAAN, DAN INFORMASI ISLAM
  • D-III PERPUSTAKAAN
  • D-III PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI
  • D-III PERPUSTAKAAN ARSIP DOKUMENTASI
  • D-III PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
  • D-III PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI
  • D-III TEKNIK PERPUSTAKAAN
  • D-III TEKNIK PERPUSTAKAAN, DOKUMENTASI DAN INFORMASI
  • S-1 ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN
  • S-1 ILMU PERPUSTAKAAN
  • S-1 ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
  • S-1 ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI ISLAM
  • S-1 PERPUSTAKAAN
  • S-1 PERPUSTAKAAN DAN ILMU INFORMASI
  • S-1 PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
  • S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI
Lulusan Kearsipan 
  • D-III ARSIP
  • D-III ARSIPARIS
  • D-III ADMINISTRASI KEARSIPAN
  • D-III ILMU KEARSIPAN
  • D-III KEARSIPAN 
  • D-IV KEARSIPAN DIGITAL
  • S1-ILMU KEARSIPAN 
Lulusan Perpustakaan dan Arsip
  • D-III ILMU PERPUSTAKAAN DAN ILMU KEARSIPAN 
  • D-III INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
  • D-III INFORMASI, PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN 
  • D-III PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI 
  • D-III PERPUSTAKAAN ARSIP DOKUMENTASI 
  • D-III PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN 
  • D-III PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI 
  • D-III PFRPUSSTAKAAN INFORMASI DAN KEARSIPAN
  • D-III PERPUSTAKAAN, INFORMASI, DAN KEARSIPAN
Updated
Data diperbarui pada 28 September 2023 pukul 15.13 WIB

Update format excel keseluruhan formasi CASN untuk Lulusan Perpustakaan dan Arsip, sebagai berikut. DOWNLOAD FORMASI CASN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP.XLS


Tanya Jawab Kak apakah lulusan ilmu perpustakaan bisa masuk seleksi administrasi untuk formasi arsip (arsiparis)? Silakan tanya ke bagian sumber daya (melalui email/call center) masing-masing institusi ya. Tunjukan transkripnya, karena jurusan ilmu perpustakaan juga mempelajari teori dan praktik kearsipan. Silakan highlight beberapa mata kuliah ilmu kearsipan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tulis kolom komentar.

Gani Nur Pramudyo
Gani Nur Pramudyo Halo saya Gani! Saya blogger yang menginspirasi melalui tulisan, peneliti metadata, dan long-life learner. Keperluan narasumber, silakan hubungi saya.

Posting Komentar untuk "Formasi CASN perpustakaan dan arsip 2023"