Pemerintahan Desa

Berikut makalah tentang Pemerintahan Desa:

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 maka Negara Indonesia di bagi dalam beberapa daerah otonom ataupun daerah yang bersifat administratif belaka.

Sekalipun dalam melaksanakan pemerintahan, negara Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku, namun dalam masa peralihan tidak dapat menghindarkan diri daripada keluarnya produk hukum lama dengan pengertian selama tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam menganut sistem desentralisasi membuat Indonesia harus melimpahkan sebagian wewenangnya kepada desa. Dengan demikian sistem pemerintahan desa sangat penting untuk dikaji dan dipelajari untuk dapat mengetahui sejarah, sistem, dan implementasi dari pemerintahan desa tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

Makalah ini disusun berdasarkan rumusan masalah sebagai berikut:

1.2.1 Bagaimana sejarah pemerintahan desa?

1.2.2 Bagaimana Kedudukan dan Wewenang Pemerintah Desa di Indonesia?

1.2.3 Bagaimana Sistem Pemerintahan Desa saat ini?

1.2.4 Apa saja permasalahan yang ada di pemerintahan desa di Indonesia dan Bagaimana Cara Mengatasinya ?

1.3 Tujuan

Sebagai jawaban atas rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan makalah ini yakni untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, antara lain:

1.3.1. Memahami sejarah pemerintahan desa.

1.3.2. Memahami pemerintahan Kedudukan dan Wewenang Pemerintah Desa di Indonesia.

1.3.3. Mengetahui Sistem Pemerintahan Desa saat ini

1.3.4. Mengetahui permasalahan yang ada di pemerintahan di Indonesia dan Bagaimana Cara Mengatasinya.

PEMERINTAHAN DESA

BAB II ISI

2.1. Sejarah Pemerintahan Desa

Tidak dapat diketahui dengan pasti kapan permulaan adanya "Desa dan Pemerintahan Desa". Menurut Ilmu Kemasyarakatan, manusia adalah mahluk sosial, mahluk yang hidup selalu dalam hubungan dengan manusia lain. Sejak lahir sampai mati manusia berhubung­an dengan manusia lain. Di manapun ia berada, ia berhubungan langsung atau tidak langsung dengan sesamanya. Secara sadar atau tidak sadar manusia senantiasa me­melihara, membina dan mengembangkan hubungan antar manusia. Dalam rangka usaha tersebut manusia bertempat tinggal bersama-sama di suatu tempat yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Unsur keadaan dan lingkungan mempengaruhi di mana tempat tinggal bersama diadakan. Di pantai, jauh kc pedalaman, di kaki, di lereng, dan di puncak gunung, bahkan di atas air seperti halnya Desa — di atas air di Cilacap.

Menurut Ilmu Jiwa, manusia mempunyai beberapa dorongan kodrat, di anta­ranya yang disebut dorongan sosial, dorongan segregrasit segregration - memisah­kan) dan dorongan integrasi (integration = penundukkan diri). Dorongan sosial mendorong manusia untuk hidup bersama dengan manusia lain dalam suatu golong­an. Dorongan segregasi mendorong manusia untuk membentuk golongan berdasar­kan sifat atau kepentingan yang sama dan bersama. Golongan tersebut dapat di­dasarkan kepada hubungan tempat pekerjaan, kesamaan tempat tinggal dan sebagainya. Oleh karena itu golongan mempunyai beraneka fungsi dan menguasai aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat Dorongan integrasi adalah dorongan perorangan atau golongan untuk tunduk, taat dan berlindung kepada seseorang atau golongan keseluruhan. Ketiga dorongan tersebut mengakibatkan terbentuknya lembaga sosial, yang pada permulaan yaitu pada waktu manusia masih hidup pri- mitip, adalah sangat sederhana. Terbentuknya Lembaga Sosial disertai dengan ada­nya seorang atau beberapa orang yang memimpin, yang lambat laun berkembang menjadi lembaga pemerintahan, dilengkapi dengan kekuasaan untuk memelihara kehidupan yang tertib. Berdasarkan dorongan kodrat di atas orang atau golongan yang memimpin ditaati dengan tulus-ikhlas oleh segenap yang dipimpin. Suatu ke­taatan yang mumi dan penuh kepercayaan yang timbal balik.

Alam sekeliling manusia mempengaruhi pula terbentuknya golongan ma­nusia yang bertempat tinggal bersama di tempat tertentu. Bahaya binatang buas, serangan musuh, keadaan tanah dan sebagainya, mendorong manusia untuk ber­tempat tinggal bersama. Makin lama jumlah manusia makin bertambah. Alam sekelilingnya lambat laun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keamanan hidup. Sebagian orang kemudian meninggalkan tempat tingal bersama, mencari tempat baru di mana mereka bisa mempunyai hidup baru pembentukan tempat baru ini di Jawa Barat disebut "ngababakan" (membuat "babakan" yaitu tempat tinggal baru). Kemudian Penduduknya tambah lagi, rumah-rumah makin banyak, babakan barkembang menjadi ’’lembur ". Beberapa lembur yang berdekatan menjadi "kampung." Istilah-istilah yang dipergunakan untuk tempat tanggal bersama adalah berlainan sesuai dengan adat di masing-masing daerah, hal mana yang akan dijelaskan dalam pasa berikut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tempat tinggal bersama yang sekarang disebut "Desa" ditimbulkan oleh pelbagai unsur yaitu

· sifat manusia sebagai makhluk sosial,

· unsur kejiwaan

· alam sekeliling manusia

· kepentingan yang sama

· bahaya dari luar

2.1. Kedudukan dan wewenang Pemerintah Desa di Indonesia

2.1.1. Kedudukan Desa

Berdasarkan pasal 5 Bab II tentang kedudukan dan jenis desa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.

2.1.2. Kewenangan Desa

Berdasarkan pasal 18-22 Bab IV tentang kewenangan desa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014:

  1. Pasal 18. Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan. Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
  2. Pasal 19. Kewenangan Desa meliputi:a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;b. kewenangan lokal berskala Desa;c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 20.Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
  4. Pasal 21. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
  5. Pasal 22. (1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

2.2. Sistem Pemerintahan Desa saat ini

Sistem pemerintahan desa di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut Penjelasan singkat mengenai bab – bab yang terkandung dalam Undang – undang :

  1. Bab 1 Membahas tentan ketentuan umum dimana menjelaskan definisi tentung pemerintahan desa. Mulai dari definisi desa, musyawarah desa, sampai pemerintahan desa.
  2. Bab 2 Membahas tentang kedudukan desa dan jenis desa.
  3. Bab3 Membahas penataan desa. desa memeliki kriteria tertentu supaya disebut desa berdasar wilayah yang telah di atur di undang-undang
  4. Bab 4 Kewenangan desa. mengatur segala wewenang yang berlaku di desa
  5. Bab 5 Penyelenggarakan Pemerintah Desa
  6. Bab 6 Hak Dan Kewajiban Desa Dan Masyarakat Desa
  7. Bab 7 Peraturan Desa
  8. Bab 8 Keuangan Desa Dan Aset Desa
  9. Bab 9 Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan
  10. Bab 10 Badan Usaha Milik Desa
  11. Bab 11 Kerja Sama Desa
  12. Bab 12 Lembaga Masyarakat Desa Dan Lembaga Masyarakat Adat
  13. Bab 13 Ketentuan Khusus Desa Adat
  14. Bab 14 Pembinaan Dan Pengawasan
  15. Bab 15 Ketentuan Peralihan
  16. Bab 16 Ketentuan Penutup

Berikut Implemnetasi Struktur Pemerintah Desa di Indonesia

BPD ( badan permusyawaratan desa) berkedudukan sama dengan kepala desa. Kepala desa sendiri membawahi beberapa kepada dusun (Kadus) sesuai dengan keadaan yang ada di desa. Sekretaris desa berada di bawah desa dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa. Sekertaris desa membagi tugas pemerintah desa dengan beberapa orang berdasar bidang yang di pegang. Seperti Kaur. Pembangunan dimana pertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur desa. Dari semua kaur tersebut bertanggung jawab kepada sekertaris desa.

Kepala desa sendiri memberikan pertanggung jawabnya di rapat permusyawaratan desa.

2.3.Permasalahan yang ada pemerintahan desa di Indonesia dan Bagaimana

Cara Mengatasinya Permasalahan yang ada pemerintahan desa di Indonesia

Masih banyak masalah-masalah yang perlu di benahi , terlebih-lebih yang menyangkut pembangunan dipedesaan yakni :

1. Kemiskinan Pedesaan

Kemiskinan Pedesaan (rural poverty), merupakan salah satu topik pokok yang tidak dapat dipisahkan dari masalah pembangunan pertanian dan pedesaan, terlebih di negara-negara sedang berkembang yang sebagian besar penduduknya tinggal di daerah pedesaan, yang umumnya dalam belenggu kemiskinan dengan pertanian sebagai basis ekonominya.

2. Kesempatan Kerja

Kiranya tidak dapat dibantah lagi bahwa kesempatan kerja merupakan masalah penting. Pertambahan angkatan kerja yang cepat pun membawa dampak bagi pengangguran. Dalam kaitan ini, sektor pedesaan dengan sifat ekonominya yang belum terlalu komersial financial dapat dihadapkan mampu mengurangi beban ledakan tersebut dengan menampung sebagian pencari kerja.

Urbanisasi misalnya, merupakan dampak negatif terjadinya ledakan angkatan kerja dipedesan. Daya serap perekonomian desa memang terbatas.Dengan terbatasnya kesempatan kerja dipedesaan, ditambah meningkatnya mobilitas penduduk, mendorong terjadinya proses urbanisasi tersebut. Implikasinya salah satu yang jelas, apabila sektor pedesaan dan pertanian diharapkan mampu menyerap sebagian besar angkatan kerja adalah adanya keharusan pemerintah untuk menambah basis ekonomi desa.

3. Sifat Hubungan Impersonal

Proses pembangunan dengan segala aspek kemurniannya, telah membawa sifat hubungan ekonomi dan sosial yang semula bersifat informal non komersial menjadi formal komersial. Transaksi yang semula dilakukan secara barter menjadi bercorak financial. Hubungan ekonomi yang demikian itu pada akhirnya memerlukan penyesuaian dalam kehidupan ekonomi sehari-hari, pada akhirnya secara cermat mengikatkan diri pada bentuk ikatan hubungan yang semakin kompleks. Lebih pasti hak dan kewajibannya, menuju ke sifat hubungan impersonal.

Implikasi dari makna formal komersialnya hubungan ekonomi di pedesaan, dan yang sekaligus merupakan tantangan pembangunan adalah bagaimana mempersiapkan para petani dalam menghadapi transaksi yang impersonal tadi. Barang kali pendidikan dan penyuluhan mengenai ekonomi kerumah tanggaan, keuangan, dan sejenisnya merupakan beberapa bentuk alternatif usaha yang perlu dipikirkan.

4. Intervensi Kebijakan Pemerintah

Pada intinya basis bagi pelaksanaan pembangunan pedesaan meliputi dua hal. Yang pertama, sumberdaya alam yang tersedia, dan yang kedua sumberdaya manusia yang akan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Sumber daya alam memberikan basis ekonomi yang nantinya dapat diolah dan dikembangkan. Sumberdaya manusia tentunya akan mempengaruhi cara dan intensitas pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia tadi. Kedua sumberdaya ini tentunya kondisinya tidak sama antar daerah dan tidak selamanya mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia secara terus-menerus. Karena itulah kiranya perlunya dilakukan intervensi kebijakan pemerintah, baik yang ditujukan kepada sumber daya alamnya maupun manusianya.

Proses pembangunan memang membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi sektor pedesaan. Konsekuensi demikian ini dapat dipandang sebagai problem sekaligus tantangan pembangunan pedesaan terlebih sekarang ini untuk memasuki pasar bebas. Tantangan-tantangan itu pasti akan selalu berubah, baik dilihat dari segi intensitasnya maupun dimensi masalahnya yang kesemuanya perlu dicarikan jalan keluarnya.

Cara Mengatasinya Permasalahan yang ada pemerintahan desa di Indonesia

Terdapat banyak permasalahan di pemerintahan desa yang harus di pecahkan dan diatasi, pihak yang paling berperan dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat desa dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada di desa tersebut. Pemerintah harus melakukan pelatihan terhadap sumber daya manusia untuk mengasah keterampilan kerja lain selain bercocok tanam dan beternak, misalnya berdagang dan bisnis kreatif.

BAB III PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Sebuah desa dapat terbentuk karena keinginan manusia sebagai mahluk hidup ingin selalu dalam hubungan dengan manusia lain. Dan juga dorongan untuk memenuhi kebutuhan dan rasa keamanan. Banyaknya perbedaan kondisi tiap wilayah maupun lingkungan menuntut masyarakat tersebut mengelola daerah mereka masing-masing.

Adanya pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada desa/daerah untuk memerintah dalam ruang lingkup yang lebih sempit merupakan sebab dibentuknya pemerintahan desa. Agar masyarakat yang “sangat” paham dengan kondisi lingkungannya sendiri mengerti permasalahan yang ada dan dapat menentukan solusinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

3.2 SARAN

Perlunya diberikan pengetahuan dalam pengelolaan pemerintah agar pemerintah desa dapat memberdayakan anggota masyarakat. Selain itu juga pelatihan berbagai agar masyarakat desa menjadi semakin produktif dan kreatif

DAFTAR PUSTAKA

Suryaningrat, Bayu. 1985. Pemerintahan Administrasi dan Kelurahan. Jakarta : Aksara Baru.

Syafrudin, Ateng. 1993. Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Sendjaja, Momon S. & Basah , S. Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung : Alumni / 1983

________. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, (Online), (www.kemenpppa.go.id/jdih/peraturan/ UU_NO_6_2014.PDF /), diakses pada 10 November 2015.

Gani Nur Pramudyo
Gani Nur Pramudyo Halo saya Gani! Saya blogger yang menginspirasi melalui tulisan, peneliti metadata, dan long-life learner. Keperluan narasumber, silakan hubungi saya.

Posting Komentar untuk "Pemerintahan Desa"